-->

Kerja Sampingan Kuli Bangunan Ini Membuatnya Berakhir Di Penjara






KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Seorang kuli bangunan berinisial DPS alias Pedet bin Islam (19) warga Dusun Sarirejo Desa Karangtengah Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri ,berakhir meringkuk ditahanan Polres Kediri karena mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.

Pelaku tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil dobel L setelah petugas kepolisian reserse narkoba Polres Kediri melakukan sejumlah penyelidikan.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin melalui Kasubbag Humas Polres Kediri IPTU Purnomo mengatakan " Tersangka kita amankan lantaran mengedarkan narkoba jenis pil dobel L .dan kita tangkap di rumahnya, diketahui juga tersangka juga mengedarkan barang tersebut kepada S alias Tuki bin Joyo Ngadun" terang IPTU Purnomo.

Penangkapan tersangka ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba, sehingga petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Kamis 25 Juli 2019 pukul 18:00 WIB.



Adapun petugas berhasil menemukan barang bukti dari tangan tersangka berupa 126 butir pil jenis dobel L dan satu buah HP merk Lava turut diamankan petugas "jelas IPTU Purnomo.

Atas perbuatannya, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mako Polres Kediri guna menjalani proses pemeriksaan dan  hukum serta dijerat dengan pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan " pungkasnya.(har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama