-->

Tawarkan Jasa Sex Threesome ,Seorang Penjual Bakso Tega Menjual Istrinya Yang Sedang Hamil




Surabaya || Tribunus.co.id - Sungguh keterlaluan Perilaku Seorang Suami yang begitu Tega menjual Istrinya sendiri yang tengah hamil tiga bulan kepada lelaki hidung belang, sebagaimana harusnya dia menjadi seorang Kepala Rumah tangga yang baik dan benar agar bisa menjadi keluarga yang bahagia. Kamis (15/8/2019).

Dian Tri Susilo (20), Warga asal Kunjang, Kabupaten Kediri Jawa Timur ini tega menjual istrinya sendiri dengan cara melalui media sosial (Medsos) facebook.

Dan karena  ulahnya sekarang dia harus berurusan dengan polisi,Pasangan yang menikah sejak tahun 2016 lalu ini sudah tiga tahun menjalani rumah tangga, dan dari hasil  pernikahannya ini mereka dikaruniai seorang anak dan calon anak yang kini masih dalam kandungan ibunya.

Kepada Petugas tersangka mengaku, bahwa dia tega menjual istrinya sendiri kepada pria lain dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari - hari , Pelaku yang berprofesi sebagai penjual bakso ini mematok  dengan harga Sekitar Rp 500 ribu ,- sampai  Rp 2(dua) juta ,-. Untuk sekali kencan dengan istrinya

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni,mengatakan,Pelaku ini sudah ketiga kalinya menjajakan istrinya untuk melayani jasa prostitusi swinger (layanan seks bertiga),” dengan cara meng upload foto istri dan dirinya dan juga menyertakan umur istrinya tersebut,”melalui media sosial Facebook agar supaya bisa menarik perhatian pelanggan.ungkap nya.

Masih AKP Ruth Yeni Mengatakan Tersangka berhasil ditangkap polisi saat menjual istrinya yang ketiga kali disalah satu hotel di Surabaya. Dia memasang tarif untuk sekali kencan cukup tinggi seharga Rp 2 juta, Sebelum digerebek di hotel, tersangka biasa menjual istrinya di rumahnya sendiri. Bejadnya lagi perbuatan bejad ini dilakukan di kamar pribadi miliknya. Dan untuk yang ketiga kali ini pelaku melakukan pesta seks didalam hotel,”

Belom sampai melakukan aksi nya yang ketiga kali,aksi pelaku keburu tercium oleh petugas Cyber Patroli Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pelaku tidak bisa berkutik saat digerebek polisi di sebuah kamar hotel bersama istri serta seorang pria hidung belang yang hendak melakukan hubungan intim.tegas nya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, Selain itu pelaku juga dijerat pasal 296 KUHP tentang memudahkan seseorang berbuat cabul dan pasal 506 KUHP tentang mendapatkan untung dari prostitusi. Ancaman hukuman lima tahun penjara,” imbuh Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya ini.( Cholik ).

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama