-->

Kapolda Sumsel Irjen. Pol. Drs. Firli Msi, Pengeboran Minyak Tanpa Izin Harus di Tindak Tegas

Foto Kapolda Sumsel Irjen. Pol. Drs. Firli Msi, di dampingi Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik, bersama Wakil Bupati Muba Beni Selasa 02/09/2019.


MUBA,TRIBUNUS.CO.ID - Tindakan pengeboran tanpa izin yang sering kali menemui polemik pasalnya ini sering kali di tempat sumur pengeboran minyak tersebut terjadi insiden meledak dan kebakaran hingga jatuhnya korban jiwa.

Kedatangan Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Firli Msi,  ke Polres Musi Banyuasin (Muba) didampingi Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik, bersama Wakil Bupati Muba Beni, Selasa (02/09/2019).

Di depan halaman Polres Musi Banyuasin saat diwawancarai  awak media terkait adanya kejadian kegiatan masyarakat pengeboran tanpa izin. Kapolda Sumsel mengatakan,  pengeboran minyak tanpa izin kalau kita petakan pengeboran minyak tanpa izin ada dua.

Satu sumur tua yang dimanfaatkan oleh masyarakat atau rakyat, kedua adanya masyarakat yang membuat sumur  baru, Kedua-duanya sebenarnya pelanggaran hukum.

"Perbuatan tersebut kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Firli Msi, tentunya merugikan keuangan negara, makanya harus ditindak tegas. "Bayangkan berapa banyak minyak yang di sedot dari bumi Musi Banyuasin tanpa bayar pajak, ini kejahatan serius, merugikan lingkungan hidup, kejahatan tindak korupsi, merugikan keuangan negara. Jadi tidak hanya aparat penegak hukum saja yang menindak lanjuti  namun BP Migas harus juga serius, tegas Kapolda.

Untuk itu saya Kapolda sumsel memerintahkan Kapolres dan  dari seluruh kejadian totalnya sampai hari ini yang sudah masuk laporan kejadian ada enam perkara. Empatnya, satunya sudah dilimpahkan ke  kejaksaan tinggal sidang, tiga perkara sudah lama tapi baru dilaporkan lagi, sehingga buktinya tidak kita temukan, sehingga kita hentikan.

Lanjut Kapolda sumsel ada dua  perkara baru tanggal 2 Agustus kemarin dan tanggal 1 September 2019 yang baru terjadi, saya perintahkan kepada Kasat serse Polres Muba bekerjasama dengan dibackup oleh Polda sumsel  kita lakukan pencegahan dan penegakan hukum tegas.

Karena itu ada beberapa hal yang dilanggar mengacu pada Undang-Undang Migas UU Nomor 22 Tahun 2001 terkait, jasa pengangkutan minyak bumi dan gas tindak pidananya diancam diatas 5 tahun.

Kalau masyarakat  penambang masyarakat pengeboran ini bisa melakukan kegiatan dengan cara memberikan sesuatu kepada orang lain supaya orang lain tidak melakukan kegiatan itu namanya suap pasal 5 UUD 31 ini juga kita sanksi.

Pewarta : rn

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama