-->

Revisi UU KPK, Yudi Syamhudi Suyuti, Koordinator Eksekutif JAKI, KPK Tidak Independen, Pemerintah Sudah GAGAL

Foto istimewa, Yudi Syamhudi Suyuti. Koordinator Eksekutif JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional)

JAKARTA,TRIBUNUS.CO.ID - Banyak teori mengatakan ada beberapa tandah kerapuhan suatu bangsah atau pemerintahan, iaitu ketika suatu bangsah yang rakyatnya suda tidak lagi merasakan keadilan dari pemerintahnya dikarenakan tidak adanya kepastian hukum (tidak tegaknya hukum), aset pemerintah dikuasai (Dikendalikan) secara pribadi atau kelompok.

Kesenjangan sosial dan penindasan bagi rakyat kecil sudah tidak dipedulikan lagi, kebutuhan bahan pokok mulai semakin tidak terjangkau karena tingginya harga di pasar sementara barang atau hasil yang menjadi pendapatan rakyat sangat murah ini (orang kaya memangsa yang miskin) pertanda Negara tersebut akan hancur.
Dilangsir dari berita yang duluh di terbitkan oleh media yang sama : http://www.tribunus.co.id/2019/01/umir-tonoh-sh-ketua-ls3-kabupaten.html?m=1

Suara lantang keluar dari Yudi Syamhudi Suyuti. Koordinator Eksekutif JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional) ia menyayangkan lembaga yang diharap-harapkan oleh rakyat seperti KPK, sudah tercemar virus yang membahayakan Bangsa dan Negara tercinta ini serta ancaman yang besar demi keutuhan NKRI, Jakarta (07/09/2019).

Menurut Nya, seharusnya Instansi atau lembaga negara seperti Kepolisian, Kejaksaan serta BPK, Ombudsman, SKY dll itu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara daripada..!!! nama besar instansi atau lembaga yang mereka naungi, dan saling bersinergi, tidak berpangku tangan seperti saat ini jelasnya.

Terkait tindak pidana khusus atau tipikor boleh kita evaluasi ulang bagian Pidana Khusus di Lembaga Kejaksaan Negeri, Tinggi sampai Kejagung, begitu juga di lembaga Kepolisian saya rasa tipikor di tingkat Polres kalau demikian lebih baik dihapuskan, karena membuat beben negara, rakyat, dan pejabat di kabupaten saja, kelitiknya.
Lebih jelas baca berita di bawa ini :

"Yang ada oknum sup tipikor lakukan (menerima sogokan, dan pungli) di tingkat Polda dan Mabes Polri sepertinya ironi nya "11,12" ketika kita melihat kinerja dan capaian di berbagai tingkatan dan instansi aparat penegak hukum tersebut bisa dibilang mustahil capayan penindakan hanya 0,005% saja dari banyaknya tindakan KKN, dengan kondisi seperti saat ini tingkat KKN di Indonesia kita menduduki peringkat ke 4 Dunia, Negara terkorup.

Lalu kenapa DPR ingin lakukan pembahasan revisi UU KPK oleh Parlemen. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkhawatirkan pemberantasan korupsi di Indonesia (kembali) sedang diujung tanduk.

Dumas KPK, UU KPK 20 menit lagi akan di bahas, revisi UU KPK oleh Parlemen Terhormat dapat merubah masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia 9 persoalan Revisi UU KPK yang beresiko melumpuhkan kerja KPK kesembilan persoalan Revisi UU KPK itu antara lain adalah : 1. Independensi KPK terancam; 2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi; 3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR; 

Lanjut, ke 4. Sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi; 5. Penuntutan Perkara Korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung; 6. Perkara korupsi yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria; 7. Kewenangan pengambilalihan perkara di Penuntutan dipangkas; 8. Kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan; 9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

Pemberantasan Korupsi di Indonesia butuh dukungan dari seluruh rakyat Indonesia untuk Tolak RUU KPK !! #saveKPK #saveIndonesia.
Lebih jelas baca berita di bawa ini :

KPK, dengan merevisi UU KPK tersebut dapat merubah masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia tentu ini semua kesalahan yang fatal yang dilakukan Oknum KPK Itu sendiri mengigat tugas pokok, KPK iaitu ; 1) Upaya pencegahan terjadinya tindak pidana KKN preventif, 2) Penindakan tindak pidana korupsi.

Lalu kenapa setiap daerah atau Instansi yang pernah ditindak oleh KPK (OTT) tingkat korupsi daerah tersebut semakin menggila dan Oknum Pelaku KKN itu kelihatan, dengan merasa tidak ada yang di takut kan lagi itu sangat jelas KPK tidak lebih dari suatu Lembaga yang di diperuntukkan Residivis, manuver Politik Paparnya.

"Hingga dapat kami asumsikan KPK Tidak Independen, Pemerintah sudah GAGAL dalam hal ini KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. dalam memerangi RASUAH atau Korupsi, dan,"

Sudah berhasil dengan sempurna oknum oknum kapitalis mempropaganda Rakyat Indonesia dan Pemerintahnya, tutupnya.

Pewarta : rn

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama