-->

Sanksi Bagi Anggota Polisi Bila Terbukti Berbisnis, Main Proyek APBN,APBD Dan DD

TRIBUNUS.CO.ID - Kapolri menegaskan kepada jajaran bahwa anggota yang terlibat mengerjakan proyek baik dari anggaran APBN, APBD pemerintah maupun Proyek anggaran Dana Desa (DD) di desa akan tegas Kapolri Jenderal. Pol. Prof. Dr. Tito Karnavian, apabila terbukti ia akan kita "PECAT" oknum anggota polisi tersebut. Tugas pokok seorang anggota Polri sudah jelas dan bukan mengerjakan proyek namun akan tetapi selaku Aparat Penegak Hukum.

Sanksi Penundaan-Pemotongan Dana Daerah Dinilai Inkonstitusional Kejaksaan Beri Bantuan Hukum Amankan Dana Desa
Korelasi Meningkatnya Jaksa "Nakal" dengan Dana Desa ICW: 

Kepentingan Ekonomi dan Politik Menghambat Pemberantasan Korupsi Polemik Dana Desa; Rawan Penyelewengan Hingga Aturan Tumpang Tindih Oknum anggota Polri yang terbukti ikut serta mengerjakan proyek yang dibiayai dana desa akan ditindak tegas karena di luar tugas pokok sebagai anggota kepolisian. 

"Bapak Kapolri menegaskan kepada jajaran bahwa anggota yang terlibat mengerjakan proyek baik dari sumber dana nya dari dan untuk APBN, APBD maupun dana untuk pembangunan desa atau di sebut DD di desa akan dipecat. Tugas pokok seorang anggota Polri sudah jelas dan bukan mengerjakan proyek di desa," kata Erfan seperti dilansir Antara di sela peresmian "Polisi Mengawal Dana Desa".

Seperti pernah diulas rubrik klinik hukumonline berjudul Aturan yang Melarang Anggota Polri Berbisnis, dijelaskan bahwa fungsi dan tugas pokok Kepolisian telah diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Sementara, yang dimaksud dengan Anggota Kepolisian RI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan Pasal 2 dalam UU Kepolisian menyatakan Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan Tugas pokok Kepolisian RI adalah a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini tertuang dalam Pasal 13 UU 2 Tahun 2002. Sementara, tugas pokok Kepolisian RI diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU No.2 Tahun 2002.

Dalam melaksanakan tugas memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, ada beberapa larangan bagi anggota Kepolisian. Larangan itu diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 5 PP No.2/2003:
Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang: melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Melakukan kegiatan politik praktis; mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa; bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara; bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi.

Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi; memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan; menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang; menjadi perantara/makelar perkara; menelantarkan keluarga.

Sementara, Pasal 6 PP 2 Tahun 2003 menjelaskan mengenai larangan dalam pelaksanaan tugas anggota Kepolisian.

Pasal 6 PP 2/2003:
Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang: 
a.    membocorkan rahasia operasi kepolisian;
b.    meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan;
c.    menghindarkan tanggung jawab dinas;
q.   menyalahgunakan wewenang;

Berdasarkan penjelasan klinik hukumonline di atas, dapat disimpulkan bahwa anggota kepolisian tidak boleh berbisnis atau memiliki usaha terlebih lagi dilakukan dengan cara menyalahgunakan wewenangnya. Jika melanggar, maka anggota kepolisian tersebut dapat dikenakan hukuman disiplin.

Anggota Kepolisian RI yang ternyata melakukan pelanggaran Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin. Hal ini seperti diatur dalam PP 2 Tahun 2003, yaitu Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), Pasal 9, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 11 ayat (2).

Pasal 7
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ternyata melakukan pelanggaran Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin.

Pasal 8
Tindakan disiplin berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik. Tindakan disiplin dalam ayat (1) tidak menghapus kewenangan Ankum untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin.

Pasal 9
Hukuman disiplin berupa:
teguran tertulis; penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun; penundaan kenaikan gaji berkala; penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun; mutasi yang bersifat demosi; pembebasan dari jabatan; penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

Pasal 11
Tindakan disiplin sebagaimana di maksud dalam Pasal 8 dapat dijatuhkan secara kumulatif. Hukuman disiplin sebagaimana di maksud dalam Pasal 9 dijatuhkan secara alternatif atau kumulatif.

Menurut Kombes Erfan, yang harus dilakukan seorang anggota polisi, khususnya ditugaskan sebagai Bhabinkamtibmas adalah mengawal dan mendampingi pemerintah desa setempat dalam mengoptimalkan program pembangunan desa.

"Anggota polisi jangan silau atau tergiur dengan dana desa yang mencapai miliaran rupiah. Fokus pada tugas pokok sebagai penegak hukum, pengayom dan pelindung masyarakat. 

Pemerintah sudah memberikan perhatian serius keluarga polisi pada sisi peningkatan kesejahteraan," kata Erfan lagi.

Ia mengingatkan, anggaran desa yang bombastis cukup menggoda siapapun namun diharapkan anggota polisi profesional menjalankan tugas, sehingga sasaran dana desa untuk mewujudkan kesejahteraan dan menekan kemiskinan tercapai. Polda Sultra, kata dia, sudah menggelar pelatihan kepada Bhabinkamtibmas tentang mekanisme kehadiran anggota polisi mengawal dana desa tersebut.

“Sangat mungkin anggota di lapangan ditawarkan untuk terlibat pelaksanaan program pembangunan desa. Kalau keterlibatan menyumbangkan gagasan dalam hal program dan ikut menyelesaikan setiap kendala atau permasalahan di desa harus diapresiasi," katanya.

Sebelumnya, peneliti korupsi politik ICW, Almas Sjafrina, berpendapat dari berbagai faktor penyebab korupsi dana desa salah satu yang paling penting yakni kurangnya pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan dana desa. Akses masyarakat untuk mendapat informasi pengelolaan dana desa dan terlibat aktif dalam perencanaan dan pengelolaan pada prakteknya sangat dibatasi. Padahal pasal 68 UU Desa mengatur hak dan kewajiban masyarakat desa untuk bisa mengakses dan dilibatkan dalam pembangunan desa.

Persoalan itu bertambah pelik karena lembaga desa yang berperan penting memberdayakan masyarakat dan demokrasi seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak berjalan optimal.

“Pelibatan masyarakat menjadi faktor paling dasar karena masyarakat desa yang paling mengetahui kebutuhan desanya dan secara langsung menyaksikan bagaimana pembangunan desa,” urai Almas.

Bolehkah seorang polisi berbisnis di perusahaan dan menyalahgunakan jabatannya?

Salah satu larangan bagi anggota Kepolisian adalah memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya.

Jadi, anggota Kepolisian tidak boleh melakukan bisnis atau memiliki usaha terlebih lagi dilakukan dengan cara menyalahgunakan wewenangnya. Jika melanggar, maka terhadapnya dapat dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin.

Fungsi dan Tugas Pokok Kepolisian Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU 2/2002”).

Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara, yang dimaksud dengan Anggota Kepolisian RI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.[1]

Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.[2]

Tugas pokok Kepolisian RI adalah:[3]
a.    memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b.    menegakkan hukum; dan
c.    memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepolisian RI bertugas:[4]
a.    melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
b.    menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
c.   membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
d.    turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
e.    memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f.   melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
g.    melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
h.    menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
i.   melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
j.     melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
k.    memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
l.     melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Larangan Bagi Anggota Kepolisian
Dalam melaksanakan tugas memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, ada beberapa larangan bagi anggota Kepolisian.

Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 2/2003”) mengatur beberapa larangan bagi anggota Kepolisian RI dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, yaitu

a.    melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.    melakukan kegiatan politik praktis;
c.    mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
d.  bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;
e.  bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
f.     memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
g.    bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;
h.    menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;
i.      menjadi perantara/makelar perkara;
j.     menelantarkan keluarga.

Selain itu, dalam pelaksanaan tugas anggota Kepolisian RI dilarang:[5]
a.    membocorkan rahasia operasi kepolisian;
b.    meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan;
c.    menghindarkan tanggung jawab dinas;
d.    menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi;
e.    menguasai barang milik dinas yang bukan diperuntukkan baginya;
f.     mengontrakkan/menyewakan rumah dinas;
g.    menguasai rumah dinas lebih dari 1 (satu) unit;
h.    mengalihkan rumah dinas kepada yang tidak berhak;
i.      menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi;
j.     berpihak dalam perkara pidana yang sedang ditangani;
k.    memanipulasi perkara;
l.      membuat opini negatif tentang rekan sekerja, pimpinan, dan/atau kesatuan;
m.  mengurusi, mensponsori, dan/atau mempengaruhi petugas dengan pangkat dan jabatannya dalam penerimaan calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
n.    mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi sehingga mengubah arah kebenaran materil perkara;
o.    melakukan upaya paksa penyidikan yang bukan kewenangannya;
p.   melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan, menghalangi, atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani;
q.   menyalahgunakan wewenang;
r.     menghambat kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;
s.    bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
t.    menyalahgunakan barang, uang, atau surat berharga milik dinas;
u.  memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, meminjamkan, atau menghilangkan barang, dokumen, atau surat berharga milik dinas secara tidak sah;
v.    memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, kecuali karena tugasnya;
w.   melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;
x.    memakai perhiasan secara berlebihan pada saat berpakaian dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jadi, berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa anggota kepolisian tidak boleh berbisnis atau memiliki usaha terlebih lagi dilakukan dengan cara menyalahgunakan wewenangnya. Jika melanggar, maka anggota kepolisian tersebut dapat dikenakan hukuman disiplin.

Tindakan Disiplin dan/atau Hukuman Disiplin
Anggota Kepolisian RI yang ternyata melakukan pelanggaran Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin.[6]

Tindakan disiplin berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik.[7] Tindakan disiplin yang berupa teguran dan/atau tindakan fisik tidak menghapus kewenangan Atasan yang berhak menghukum (Ankum) untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin.[8] Tindakan disiplin dapat dijatuhkan secara kumulatif.[9]

Sementara itu, hukuman disiplin berupa:[10]
a.    teguran tertulis;
b.    penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun;
c.    penundaan kenaikan gaji berkala;
d.    penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun;
e.    mutasi yang bersifat demosi;
f.     pembebasan dari jabatan;
g.    penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.

Hukuman disiplin ini dijatuhkan secara alternatif atau kumulatif.[11]
Dalam artikel yang berjudul Larangan Polri Berbisnis Harus Dipertegas diberitakan bahwa rekening para perwira tinggi kepolisian sempat menggegerkan karena jumlahnya fantastis. Bahkan, salah seorang Perwira Tinggi mempunyai uang senilai Rp 95 miliar dalam rekening.

Masih bersumber dari artikel yang sama, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ito Sumardi (yang menjabat saat itu) mengatakan bahwa uang tersebut berasal dari kegiatan bisnis yang sah dan tidak melanggar hukum. Menanggapi hal tersebut, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho (yang menjabat saat itu) berpendapat lain. Menurutnya, tak ada bisnis yang halal bagi para perwira kepolisian. Pasalnya, peraturan perundang-undangan menyatakan anggota kepolisian tidak boleh melakukan bisnis yang terkait dengan pekerjaannya. Emerson mengatakan bahwa anggota Kepolisian dilarang berbisnis. Ia menunjuk PP 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai dasar hukumnya.

Dasar hukum:
1.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

[1] Pasal 1 angka 2 UU 2/2002
[2] Pasal 2 UU 2/2002
[3] Pasal 13 UU 2/2002
[4] Pasal 14 ayat (1) UU 2/2002
[5] Pasal 6 PP 2/2003
[6] Pasal 7 PP 2/2003
[7] Pasal 8 ayat (1) PP 2/2003
[8] Pasal 8 ayat (2) PP 2/2003
[9] Pasal 11 ayat (1) PP 2/2003
[10] Pasal 9 PP 2/2003
[11] Pasal 11 ayat (2) PP 2/2003

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama