-->

Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap 12 Pelaku Judi Dan Peredaran Miras



Surabaya, Jatim, www.tribunus.co.id  - Kembali Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap tindak kriminal di wilayah hukum Polda Jawa Timur.

Kali ini giliran tersangka pelaku judi dan penjual minuman keras  ( miras ) diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan,melalui Kabag Binopsnal Ditreskrimum Kompol I Gusti Ketut Suastika didampingi Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Muhammad Aldi Sulaiman kepada awak media mengatakan untuk kasus miras, pihaknya mengamankan dua belas tersangka.

"Tersangka tindak pidana menjual dan atau mengedarkan minuman berakohol tanpa memiliki ijin yang kita amankan ada 12 orang berikut ribuan botol miras, " ungkap Kompol I Gusti Ketut Suastika,di Polda Jatim Minggu (20/10/19).

Peredaran miras yang berhasil diungkap tersebut dari wilayah Kabupaten/ Kota  Sidoarjo,Pasuruan,Malang,Jombang,Madiun,Lamongan dan Probolinggo.

Sementara itu, untuk tersangka perjudian,Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan beberapa alat untuk perjudin berikut lima orang tersangka.

Dikatakan oleh Kompol I Gusti Ketut Suastika,Ditreskrimum Polda Jatim terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana untuk menciptakan kondisi Jawa Timur tetap aman dan kondusif.

"Polda Jatim akan terus melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan ( K2YD...red) demi mewujudkan Jatim yang kondusif," tegas Kompol I Gusti KT.Suastika.

Ditambahkan pula, dalam rangka Jogo Jawa Timur untuk menuju Indonesia Damai, pihak Ditreskrimum Polda Jatim  akan terus melaksanakan operasi Jogo Jatim dengan sasaran kejahatan masyarakat apapun bentuknya.

"Operasi Jogo Jatim akan terus kita optimalkan,"pungkas Kompol I Gusti KT Suastika. ( dw-1).

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama