-->

Kabupaten Banyuasin Ebak Rumah Tak Bertuan, Sudah 4 Titik Tapal Batas Bermasalah dan Dilegalkan?


Klarifikasi Pemkab Muba Terhadap Polemik Pembangunan Jalan di Kec, Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Pembangunan jalan yang membentang sepanjang sekitar 30 kilometer yang diakui warga dalam wilayah Dusun 6 Kubu 1 Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin itu, Pemkab Muba melalui Kepala Dinas PUPR, H Herman Mayori ST MT yang disampaikan oleh Eddy Umari, ST, MM Kabid SDA sekaligus sebagai PPK yang didampingi Fran beberapa saat yang lalu telah memberikan klarifikasi bahwa Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Musi Banyuasin (Muba) dikatakannya memang benar proyek bangunan jalan itu masuk wilayah Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan dengan dana senilai Rp 39 Miliar lebih, melalui APBD Muba tahun 2019.

Pada media nusantaranews Edy menjelaskan sesuai dengan keterangan warga setempat (Semedi,red) kepada wartawan yang pengerjaan jalan itu oleh PT. KUBN sejak awal bulan Agustus 2019 dengan lebar 8 meter dan panjang lebih kurang 30 km itu benar yang membentang dari Dusun 6 rumah kediaman Al menuju wilayah Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), tetapi bukan wilayah Kabupaten Banyuasin.

Artinya munculnya pemberitaan itu oleh warga setempat lanjut Edy, yang mengaku sebagai Ketua RT di Dusun 6 itu SALAH memberikan keterangan kepada wartawan, sebab sesuai peta yang wilayah itu merupakan wilayah Pemkab Muba, BUKAN membangun jalan itu di wilayah Banyuasin.

Permasalahannya kata Eddy, karena proyek itu ada warga yang mengaku sebagai warga dari Dusun 6 ini yang menyetop aktivitas perusahaan saat membongkar tanaman kelapa sawit miliknya, karena tidak ada kejelasan mengapa pohon sawit itu dirobohkan dan warga minta pohon kelapa sawit itu ditanamkan kembali dan kebun sawit itu milik Al yang mengaku dirinya sebagai warga dusun 6 Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Banyuasin.

Masih kata Eddy, dengan adanya proyek jalan itu baik warga Banyuasin apalagi warga Muba, dengan adanya pembangunan jalan itu sangat diuntungkan, transportasi menjadi lancar, aktivitas ekonomi masyarakat bisa meningkat dan awalnya sebelum dilakukan pembangunan kondisi di jalan itu tidak bisa dengan sempurna dilalui apalagi saat datang musim hujan, urainya.

Maka semua yang diungkapkan Sumedi yang mengaku sebagai Ketua Rt itu salah besar sebelum memberikan keterangan kepada wartawan seharusnya menanyakan dulu proyek jalan itu kepada Kades dan Camat Tungkal Ilir, sebab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin dengan Pemkab Muba sudah ada kesepakatan dan itu jelas.

Untuk itu kata Eddy dengan pemberitaan itu kami sangat perlu memberikan klarifikasi sesuai yang sebenarnya bahwa pembangunan proyek jalan itu dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin bukan dalam wilayah Kabupaten Banyuasin, tegasnya.

Hanya saja yang mang klasifikasi tersebut bukan pada kapasitas atau membidangi duduk permasalahan kalau masalah Pemkab Muba membangun jalan tersebut itu sah-sah saja untuk sekarang karena bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan memberi kelancaran transportasi Jelas Plt Sekda Kabupaten Banyuasin Dr. H. M SENEN HAR, S.ip., M.si. saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (29/10/2019) Kemarin.

Menurutnya Masalah tapal batas antara Kabupaten Banyuasin dan Kab, Muba yang sekarang ini lagi ada sedikit kegagal pahaman terlepas dari masalah lain ia mencontohkan, bayangkan saja 19 kecamatan yang menjadi Kabupaten Banyuasin ini saja Kab Muba relakan apalagi masalah garis tapal batas di Kecamatan Tungkal Ilir yang sekarang ini lagi hangat2nya tutupnya.

Kabupaten Banyuasin Mbak Rumah Tak Bertuan

Seperti yang kita ketahui bersama di Kabupaten Banyuasin sudah seringkali permasalahan tapal batas wilayah Jelas Pemkab Banyuasin tidak dapat menjamin kepastian hukum terhadap warganya" padahal di saat zaman yang maju ini tidak seharusnya ini terjadi tentu yang menjadi pokok permasalahan ia itu oknum Pejabat Pemkab Banyuasin itu sendiri bisa dilihat setiap permasalahan pasti ada pihak-pihak yang Diuntungkan.

Kabupaten Banyuasin terbentuk berdasarkan UU No. 6 Tahun 2002. Luas: 11.833 km² dan PP 23 TH 1988 tentang batas wilayah karena kita sama2 ketahui Syarat yang paling mendasar pemekaran salah satu wilayah adalah Batas kepastian wilaya hukum yang disepakati oleh kedua daerah yang berbatas dan di SK kan oleh Mendagri sebagai perpanjangan tangan Presiden.

Media Tribunus.co.id Biro Sumsel Mencatat :
Pasca dua tahun Ir. SA. Supriono, MH. menjabat Bupati Banyuasin di ketahui tiga titik aset banyuasin di lepas ; https://www.tribunus.co.id/2018/11/pasca-dua-tahun-ir-sa-supriono-menjabat.html

Yang kita ketahui tiga aset itu ialah :
1. Lahan tidur/persawahan di Kecamatan Rantau Bayur (OI,Muara Enim) ada dugaan uang sebesar Rp.12 M. pemberian Izin prinsip, pada saat menjelang Pilkada serentak Kabupaten Banyuasin Sumsel, 2018; PT.AMML, PT. R6B dan PT (SAP) Surya Agro Persada, PT PROVIDENT AGRO Tbk. Diduga Hasil lobei Balter Lahan perkebunan Di wilayah Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.


3. Wilaya Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten banyuasin.. menjadi kota madya palembang ada dugaan Mendapat Uang sebesar Rp.5 M. Pemberian Izin prinsip pembangunan Pusdiklat.

4. Dusun 6 Kubu 1 Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan di ambil Muba. https://www.tribunus.co.id/2019/10/jalan-kabupaten-banyuasin-di-bangun.html

Sumedi warga setempat kepada wartawan, pengerjaan jalan yang dikerjakan PT. KUBN sebagai pemenang lelang nya mulai bekerja awal bulan Agustus 2019 jalan yang di bangun berkavasitas lebar 8 meter, panjang lebih kurang 30 km yang membentang dari Dusun 6 ini menuju wilayah Kecamatan Lalan, Muba proyek bernilai Rp.39 M. dari dana APBD Muba 2019.

Bertujuan : 1. hak ulayat tidak diakui.
2. perkebunan kelapa sawit dibangun tanpa izin dari pemerintah; 3. informasi tidak diberikan kepada komunitas; 4. kesepakatan tanpa perundingan; 5. pemuka adat dimanfaatkan untuk memaksakan penjualan tanah; 6. pembayaran kompensasi tidak dilakukan; 7. keuntungan yang dijanjikan tidak diberikan; 8. kebun untuk petani tidak dibagikan atau dibangun; 9. petani dibebani dengan kredit yang tidak jelas; 10. AMDAL terlambat disusun; 11. lahan tidak dikelola dalam waktu yang ditentukan; 12. penolakan masyarakat diredam melalui kekerasan dan pengerahan aparat; dan 13. terjadi pelanggaran HAM serius.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (UU Pemda). Pasal 27 (1) Dalam melaksana kan tugas dan wewenang sebagaimana di maksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajipan: a.memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksana kan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahan kan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pewarta : rn

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama