-->

Tak Lupakan Adat dan Keagamaan Satgas Yonif Raider 142/KJ Arak Patung Bunda Maria



Belu NTT. www.tribunus.co.id  - Personel Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider 142/KJ turut serta dalam kegiatan perarakan patung Bunda Maria dari Lingkungan Santa Stefanus Wesamara menuju Gereja Santa Maria Penebus Dosa di Kelurahan Umanen, Kec. Atambua Barat, Kab. Belu, Minggu (27/10/2019).

Dansatgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ, Letkol Inf Ikhsanudin, S.Sos., M.M., mengungkapkan bahwa dalam menjaga patok batas Negara sebagai tugas pokok, Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif Raider 142/KJ juga melaksanakan tugas dibidang Binter Satnonkowil dalam rangka mendukung pembangunan pemerintah dan melakukan pendekatan kepada masyarakat melalui bidang keagamaan, sehingga Satgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ dapat menerima saran dan masukkan dari masyarakat untuk mendukung tugas pokok dalam menjaga wilayah NKRI.

"Kegiatan ini dipimpin oleh Letda Arh J. Nainggolan bersama 8 orang personel lainnya," ujar Dansatgas.

Personel Satgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ yang beragama Katolik melaksanakan perarakan patung Bunda Maria dalam rangka bulan Oktober (luar biasa) dari Lingkungan Santo Stefanus Wesamara, Kelurahan Umanen menuju Gereja Santa Maria Penebus Dosa yang berjarak 2 Km.

"Diharapkan dengan kegiatan ini dapat mempererat tali silaturahmi Satgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ dengan masyarakat dan menekan seminim mungkin tindakan pelanggaran personel Satgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ melalui kegiatan keagamaan," tegasnya.

Bpk. Yoseph yang merupakan tokoh agama dan mewakili umat Lingkungan Santa Stefanus Wesamara menyampaikan terima kasih atas keakraban dan sikap antusias serta tanggap dalam kegiatan masyarakat dibidang keagamaan.

"Kami sangat berterima kasih walaupun baru satu bulan lebih tetapi kami merasa bapak-bapak TNI sangat akrab dengan umat, terkesan bahwa bahwa bapak-bapak TNI sangat antusias dan tanggap dalam setiap kegiatan masyarakat dibidang keagamaan, salah satu contohnya pengecatan di Gereja," ungkapnya. (Satgas Yonif Raider 142/KJ)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama