-->

Awas, Memfoto Korban Kecelakaan Bisa Kena Denda 2 Juta




Kecelakaan lalu lintas adalah privasi seseorang seringkali diabaikan, para pengguna jalan di Indonesia justru lebih cepat mengeluarkan HP atau kameranya lalu mengabadikan dengan foto atau video ketimbang menolong korban kecelakaan.

Namun janganlah sekali-kali kita mengabadikan kecelakaan tersebut,  di Eropa terutama di Jerman, di negara ini sangat ketat, jika kita ketahuan telah mengabadikan foto atau video korban kecelakaan maka akan dikenakan sanksi denda hingga 2 juta rupiah.

Hal ini terjadi pada  pria paruh baya ini, pada Selasa 21 Mei, ketika seorang sopir truk berusia 47 tahun tewas dalam kecelakaan di jalur kendaraan Autobahn 6, Bavaria. Polisi di lokasi memergoki seorang pria yang mengabadikan korban.

Polisi bernama Stefan Pfeiffer tersebut menginterogasi pelaku yang berupaya mengambil video dan foto.


Adegan itu terlihat dalam sebuah video yang direkam Bayerischer Rundfunk. Awalnya, Pfeiffer mengajak pelaku untuk melihat kondisi korban tewas dalam kecelakaan. Kemudian, Pfeiffer menagih denda senilai 128,50 Euro atau setara dengan Rp 2 juta dari pelaku karena telah mengambil foto lokasi kecelakaan secara sembunyi-sembunyi di Jerman.

Kalau tetap nekat mengabadikan korban luka atau tewas karena kecelakaan, maka kita bisa didenda sebesar 128,50 Euro atau setara dengan Rp 2 juta.

 Berikut videonya :

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama