-->

Kakek Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diserahkan ke Jaksa



TRIBUNUS.CO.ID - Polresta Jayapura Kota – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota akhirnya melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (24/4) siang.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Yoan Febriawan, SH.,S.IK menerangkan penyerahan tersangka dan barang bukti itu setelah pihaknya menerima surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura terkait kelengkapan berkas perkara kasus persetubuhan anak dibawah umur berdasarkan laporan polisi LP/501/VI/2019/Res Jpr Kota, tanggal 08 Juni 2019 oleh Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa, tersangka langsung kami serahkan dan menandatangi surat berita acara penyerahan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura,” cetusnya.

Ia pun menjelaskan tersangka WM yang berusia 71 tahun telah melakukan aksi bejatnya terhadap Bunga (nama samaran) sudah berulang kali.

“Tersangka melakukan persetubuhan sudah tiga kali, dimana dua kali melakukan aksinya pada Desember 2018, dan satu kali pada bulan Mei 2019. Sementara kasus ini dilaporkan pada Juni 2019 lalu,” cetusnya.

Ia pun mengungkapkan kasus persetubuhan yang dilakukan WM terhadap korbannya yang masih anak dibawah umur terjadi ketika itu pelaku memanggil MW ke kamarnya, setelah itu MW melakukan pesetubuhan sebanyak satu kali dan memberikan uang senilai Rp.50 ribu kepada korban.

“Pada bulan desember 2018 sekitar siang hari pelaku berdiri di depan kamarnya lalu memanggil korbannya, setibanya korban langsung di Tarik didalam kamar,  ketika hendak disetubuhi korban sempat teriak namun mulut korban disekap menggunakan tangan. Usai berhubungan badan, pelaku langsung memberikan uang kepada korban,” bebernya.

Mantan Kabag Ops Mamberamo Raya ini pun menambahkan atas perbuatannya tersangka di jerat pasal Pasal 76 D jo 81 uu RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU,  dengan ancaman hukuma maksimal 15 tahun. (*)


Penulis   : Andi

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama