-->

Tahap II, Polsek Japut Serahkan 3 Tersangka Dengan Kasus Berbeda Ke JPU





TRIBUNUS.CO.ID - Polresta Jayapura Kota - Dinyatakan berkas lengkap / P21, Penyidik Polsek Jayapura Utara menyerahakan tiga tersangka dengan kasus berbeda ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Rabu (29/4)

Ketiga tersangka yakni YYY (26) terlibat Kasus lakalantas, EWW (22) terlibat kasus pengeroyokan sedangkan tersangka YR (27)  terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry Bawilling, S.Sos., MH mengatakan kegiatan penyerahan ketiga tersangka berdasarkan adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan ketiga berkas perkara telah lengkap/P21.

"Dengan diserahkan ketiga tersangka maka sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan Negeri Jayapura guna melanjutkan proses hukum hingga ke persidangan, " Ujarnya.

Iptu Handry menerangkan, ketiga tersangka yakni YYY, EWW dan YR yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura dengan kasus berbeda yaitu YYY kasus lakalantas, EWW pengeroyokan dan YR pencurian dengan kekerasan (Curas).

"Atas perbuatannya, tersangka YYY dijerat pasal 310 ayat 1 dan ayat 4 UU No. Tahun 200 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, tersangka EWW dijerat pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara sedangkan tersangka YR dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara, "ucap Kapolsek Jayapura Utara.

Penulis   : Andi

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama