-->

Atur Physical Distancing Cegah Covid-19, TNI, Polri dan Dishub di Kediri Cat Jalan Raya




KEDIRI, - Koramil 0809/04 Gampengrejo Kodim Kediri bersama dengan Polsek Gampengrejo ,Anggota Satlantas dan Dinas Perhubungan (Dishub) menerapkan aturan jaga jarak (physical distancing) bagi seluruh pengendara jalan raya saat sedang berada di area lampu merah.  Rabu (15/7).

Penerapan itu dilakukan, dengan membubuhi tanda khusus menggunakan cat yang membatasi jarak antara satu pengendara dengan pengendara lainnya untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Komandan Koramil 0809/04 Gampengrejo Kodim Kediri Kapten Arm Bangun Budi Adi yang ikut langsung dalam kegiatan tersebut menuturkan," tanda physical distancing itu dibubuhi dengan pengecatan di setiap traffic light di jalan raya.

Dia juga menjelaskan," bahwa pemberian tanda bertujuan agar pengendara kendaraan khususnya, untuk tetap menjaga jarak dalam mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19 di wilayah Ngasem khususnya dan Kabupaten Kediri.

Pengecatan kita lakukan di tiga lokasi titik yang jalannya memiliki traffic light (lampu merah) yaitu perempatan Paron, Pertigaan Katang dan Pertigaan Tepus,"terang Kapten Arm Bangun Budi Adi.





Dia mengatakan, dengan adanya tanda physical distancing di setiap traffic light ini, diharapkan akan menjadi media edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Ngasem untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Corona,"ujar Danramil.

“Kemudian dengan adanya tanda phyisical distancing itu, masyarakat diharapkan akan lebih disiplin secara masif untuk menjaga kesehatan dan mematuhi aturan terkait pencegahan covid-19 ini,” tambah Danramil.( KR )

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama