Polresta Jayapura Kota - Tim Opsnal Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk RK, pemuda berusia 26 tahun yang merupakan pelaku curas beberapa bulan lalu di depan Kantor Pelni Argapura Distrik Jayapura Selatan yang menimpa korbannya seorang perempuan ketika berada didalam taksi.
Pelaku yang juga sebagai residivis kasus yang sama tersebut ditangkap saat asyik pesta minuman keras bersama teman-temannya di pantai base G Distrik Jayapura, Rabu (19/8) sore pukul 16.30 wit.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK menerangkan pelaku RK ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/293/IV/2020/Papua/Resta Jpr Kota tanggal 1 April tentang pencurian dengan kekerasan (curas).
"Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian dengan kekerasan dan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara, " Ujar Kasat Reskrim.
Ia pun menerangkan dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya berdasarkan laporan polisi yang telah dibuat korban dan hasil curiannya digunakan untuk pesta minuman keras sedangkan emas yang dicuri langsung dijual dan dibagikan bersama rekan-rekannya.
"Tersangka merupakan spesialis kasus curas dan mengakui telah melakukan aksinya lebih dari 5 kali melakukan perampasan dengan modus yang sama, " Ucapnya.
AKP Komang menjelaskan, kejadian berawal saat korban naik taksi bersama tersangka dari pasar hamadi, sesampainya di depan Kantor Pelni Argapura, tersangka turun dari taksi kemudian menarik tas korban dan melarikan diri.
"Dimana tas korban yang dicuri tersangka berisi kalung emas 2,10 gram dan 2 gram, gelang ems kaki 3 gram, gelang tangan emas 10 gram, giwang emas 2,5 gram, cincin model tifa 16 gram dan uang tunai 4 juta rupiah, " Terangnya.
Kasat Reskrim menambahkan untuk penadah hasil curian berupa emas milik korban masih dilakukan pengembangan oleh tim opsnal kami. (*)
Penulis : Andi
Admin 081357848782 (0)