-->

Sidang Nikah dan Nasihat 2 Anggota Polres Lanny jaya




Polda Papua, Polres Lanny jaya ,- Bertempat di Gedung Serba Guna Polres polres Lanny jaya Telah dilangsungkan sidang pernikahan Personil Polres Lanny jaya beserta pasangannya melaksanakan Sidang Nikah/Nasihat Perkawinan Anggota Polri kepada 2 pasang Anggota Polres Lanny jaya, yang akan melaksanakan Pernikahan, Senin (14/8/2020) pagi.

Dalam Sidang Nikah/Nasihat tersebut di pimpin Wakapolres Lanny jaya KOMPOL Arung Ranteupa didampingi Kabag Sumda AKP Johny Anakkota dan Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Lanny jaya yang di wakili oleh Ny. Safia La Ode Abdul Syukur, beserta panitia, Kasie Propam, Rohaniawan, Pengurus Bhayangkari Cabang Lanny jaya beserta Staf, dan calon Pasangan Pengantin serta Wali Pasangan Calon Pengantin, tidak lupa dalam kegiatan ini selalu mengikuti protokol kesehatan dalam pelaksanaanya.

Dalam arahanya Ketua Sidang Wakapolres Lanny jaya mengatakan Sidang Nikah/Nasihat merupakan salah satu persyaratan anggota Polri untuk menikahi salah satu pasangan calon yang nantinya akan menjadi Bhayangkari Polri, ini merupakan hal yang lazim dimana setiap anggota Polri harus memiliki surat izin nikah dari Pimpinan dimana ia bertugas sebelum melaksanakan perkawinan secara adat.

“ Calon istri Polisi harus menyadari bahwa kalian merupakan istri kedua dari pada calon suami kalian, istri pertamanya adalah pekerjaanya sebagai anggota polisi, sebagai anggota polisi suami kalian bekerja selama 24 jam artinya keselurah waktunya akan di habiskan kepada tugas Kepolisian.” ujar Wakapolres.

Selaku Sekertaris Sidang Kabag sumda menekankan kepada anggota dan pasangan sidang nikah agar mempersiapkan diri untuk menuju hidup rumah tangga dan memberikan arahan serta petunjuk kepada mempelai agar mengerti tugas dan peran jika sudah berumah tangga nantinya.

Di tambahkan Kabag Sumda menjelaskan Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan. Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangan wanitanya untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas dan tanggung jawab polri yang sangat berat.

Sidang nikah ini juga bukan merupakan suatu akhir dari awal membangun rumah tangga tetapi masih ada proses – proses yang lainnya yang harus dijalani dari masing – masing pasangan ini guna untuk mengarungi bahtera kehidupan yang abadi dan kekal. pelaksanaan sidang nikah yang berlangsung berjalan aman dan lancar.

Penulis : kurniawan N.

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama