-->

Kedapatan Membawa 193,3 Gram Sabu, Dua Pemuda Asal NTB Di tangkap Polisi


Polresta Jayapura Kota - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap dua pemuda yakni AS (25) dan ES (23) warga Nusa Tenggara Barat lantaran kedapatan akan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 193,3 Gram di wilayah kota Jayapura. Selasa (27/10) pagi. 

Kedua ditangkap di seputaran halaman Hotel Galaxi Waena Distrik Heram sekitar pukul 09.00 wit beserta barang bukti. 

Dari KTP diketahui masing-masing  AS (25) warga Kampung Sandubaya Timur, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan ES (23) warga  Dusun Jurumapin Orong, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK dan Kasubbag Humas AKP Jahja Rumra, S.IK dalam press conference di depan awak media pagi tadi (29/10) mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal ketika  tim opsnal mendapatkan informasi, tentang dua orang pemuda dari Batam yang baru tiba di Jayapura dengan membawa narkotika jenis sabu dengan tujuan Kota Jayapura. 

"Mendapat informasi itu, tim opsnal narkoba polresta langsung menuju ke batas kota dan melihat ciri-ciri kendaraan yang digunakan pelaku sehingga tim berhasil mengamankan kedua pelaku untuk dilakukan pemeriksaan, dan hasilnya ditemukan empat paket sabut yang disimpan dalam tas ransel yang di pakai oleh pelaku AS, "ujarnya.

Lanjut Kapolresta, dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku rencananya barang bukti tersebut akan diedarkan di wilayah kota Jayapura dan keduanya berserta barang bukti telah ditahan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut. 

AKBP Gustav ini pun menjelaskan, kedua pelaku terbilang cukup lihai dalam membawa paket narkotika jenis sabu tersebut dari batam ke Jayapura menggunakan pesawat udara dengan cara memasukan barang haram tersebut ke dalam roti sehingga bisa lolos dari pemeriksaan di bandara Sentani Jayapura. 

"Modus kedua pelaku dengan cara memasukkan barang bukti kedalam roti, kemudian saat tiba di bandara sabu tersebut dikeluarkan dari dalam roti dan dimasukkan kedalam ransel, diketahui bahwa kedua pelaku merupakan kurir jaringan sabu lintas provinsi, " Terang Kapolresta. 

Kapolresta menambahkan atas perbuatannya, AS dan ES dijerat pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 209 tentang narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. 

Sementara itu Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini, penyidik masih memintai keterangan AS dan ES guna mengungkap pelaku lainnya terkait peredaran sabu tersebut. 

"Pemilik sabu di batam masih kami dalami, dan tim akan terus lakukan penyelidikan terhadap jaringan ini hingga ke pemesannya, " Ujarnya 

Iptu Julkifli menambahkan, ini merupakan kasus peredaran sabu terbesar yang ditangani polresta Jayapura Kota dengan barang bukti seberat 193,3 Gram, sepanjang tahun ini sudah 14 kasus sabu dengan total barang bukti 349,02 Gram yang telah ditangani satuan resnarkoba, pada umumnya sabu didatangkan tersangka dari luar papua melalui jasa pengiriman. (*) 


Penulis   : Andi

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama