-->

Kepada Yth ; Kepala DPPKAD Kab, Banyuasin, Bapak SUBAGIO. INSPEKTUR INSPEKTORAT Kab, Banyuasin, Bapak SUBAHAN.



BANYUASIN, 22 NOVEMBER 2019
Nomor : 0012/TBS/BIRO-SMSL/2019.
Prihal        : Konfirmasi,
Lampiran : Terlampir.


Kepada Yth ;
Kepala DPPKAD Kab, Banyuasin, Bapak SUBAGIO.
INSPEKTUR INSPEKTORAT Kab, Banyuasin, Bapak SUBAHAN.



BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Publik mempertanyakan proses dan mekanisme pencairan suatu kegiatan pada OPD di pemerintah daerah Banyuasin sampai bisah dikeluarkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari DPPKAD Kab Banyuasin Sumsel, Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ; 04/PMK.07/2008, Tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;

Sepertinya plong begitu saja berkas SP2D pencairannya, baik kegiatan infrastruktur maupun struktur yang berjenis program seperti pengadaan swakelola, dan pencairan dana publikasi, kenapa bisa dibilang begitu karena diduga sangat banyak pekerjaan yang Fiktif Pada Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019.

"Kalau sudah seperti ini sudah pasti berkas pengajuan pencairannya bermasalah.

Suatu contoh pencairan dana publikasi untuk media massa seperti nya ada masalah Pak. Masak anggaran sebesar itu direalisasikan hanya Rp.500.000.000, saja padahal saya lihat nilai anggarannya hampir Rp.10 M. baik kominfo maupun Sekwan DPRD. Ini lah faktor jebolnya keuangan daerah membengkaknya pinjaman (hutang) besarnya pembayaran suku bunga.

Kasus Penanganan Korupsi di Pemerintahan Daerah Kabupaten Banyuasin Sumsel yang Terdesentralisasi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dalam Upaya Mewujudkan Good Governance dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN,

Dengan nilai anggaran entah berapa lagi yang jelas dikalkulasikan setiap media nya mendapat bajet Rp.7500.000, (tujuh juta lima ratus rupiah) untuk satu tahun..??? Itu artinya tidak terpenuhi nya sistem pemerintahan yang terbuka untuk publik pada Pemkab Banyuasin Sumsel dan bersih dari KKN. Lalu prosedur pencairannya gimana tuh, Pak" .. Mohon penjelasannya..??


Pengkalan Balai Jumat 22 November 2019
Roni Paslah
Konfirmasi media tribunus.co.id


Bahan Pertimbangan;







Daftar Berita Yang Belum Ada Tindak Lanjut Dari APH; Berita tribunus.co.id



































Sudah terjadi Maladministrasi dilakukan Oleh Oknum Polres Banyuasin Diduga menerima suap;

Aturan Perilaku Bagi Aparat Penegak Hukum;


Kapitalisme Menguasai Segala Sektor di Sumatera Selatan.












TERJADI LAGI DAN TERUS TERJADI, Pembangunan Jalan Poros Pulau Rimau Rp.19,92 M Sepanjang 5 KM Dinas PUTR APBD 2019 Sudah Retak dan Mengelupas https://www.tribunus.co.id/2019/10/terjadi-lagi-dan-terus-terjadi.html


Korupsi Anggaran Publikasi 2018 Untuk Media Massa Pemkab Banyuasin Terbongkar https://www.tribunus.co.id/2019/10/korupsi-anggaran-publikasi-2018-untuk.html



Berita Kasus KKN Dana Desa (DD) Kabupaten Banyuasin Sumsel Belum Tersentuh Hukum :


















Aturan Perilaku Bagi Aparat Penegak Hukum;




"Dokumentasi media tribunus.co.id Biro Sumsel"


0 Komentar

Lebih baru Lebih lama